Komite Etik Penelitian Universitas Telkom atau disebut juga Telkom University Research Ethics Committee (T-REC), dibentuk berlandaskan pada Keputusan Rektor Universitas Telkom Nomor KR.438/LIT01/PPM-LIT/2024 tentang Kode Etik dan Klirens Etik Penelitian Universitas Telkom, sebagai lembaga resmi yang berfungsi untuk menilai, mengawasi, dan memberikan persetujuan etik terhadap kegiatan penelitian di lingkungan Universitas Telkom.
Pendirian komite ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin bahwa seluruh penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika Universitas Telkom mematuhi prinsip etika penelitian, integritas ilmiah, serta menghormati hak dan keselamatan subjek penelitian. Dengan adanya komite ini, diharapkan seluruh proses penelitian di universitas dapat berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan standar etika nasional maupun internasional.
 
Screenshot 2025-10-29 132253
Screenshot 2025-10-29 142539
Telkom University Research Ethics Committee (T-REC) memiliki cakupan kewenangan khusus pada bidang sains dan teknologi (saintek) serta sosial dan humaniora (soshum). Dengan demikian, komite ini berperan dalam melakukan kajian etik terhadap berbagai penelitian di kedua bidang tersebut, baik yang melibatkan manusia, hewan, maupun data sensitif.
Melalui ruang lingkup ini, Universitas Telkom menegaskan komitmennya untuk menumbuhkan budaya riset yang beretika dan berintegritas di lingkungan akademik, sekaligus mendukung terciptanya inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tetap berlandaskan pada tanggung jawab moral dan etika ilmiah.

Periode 2025-2026

Telkom University Research Ethics Committee (T-REC) Periode 2025-2026 memiliki masa tugas efektif yang singkat hanya 5 (lima) bulan yaitu dari November 2025 hingga Maret 2026 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Telkom nomor KR.1034/LIT03/PPM-LIT/2025 tentang Komite Etik Penelitian Universitas Telkom Periode 2025-2026. Hal ini terjadi dikarenakan periode pertama ini menjadi masa pengenalan dan transisi bagi civitas akademika Universitas Telkom untuk mengenal tentang Etik Penelitian, yang sebelumnya tidak ada. Upaya ini dilakukan supaya di kemudian hari, keberadaan Komite Etik Penelitian dapat dipahami dan diseleraskan sebagai suatu kebutuhan bagi para dosen/mahasiswa peneliti di lingkungan Universitas Telkom yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan penelitian.