Apabila penelitian belum selesai hingga melewati masa berlaku Klirens Etik yang telah ditetapkan, peneliti di Universitas Telkom wajib mengajukan Permohonan Perpanjangan guna memastikan kegiatan penelitian tetap berada dalam koridor etika hingga tuntas.
Proses ini dilakukan melalui peninjauan kembali oleh Komite Etik Penelitian untuk memastikan bahwa risiko terhadap peserta tetap terkendali, prosedur penelitian berjalan sesuai ketentuan, serta integritas ilmiah tetap terjaga selama masa perpanjangan penelitian.

