Setiap penelitian yang melibatkan manusia dan/atau informasi pribadinya di lingkungan Universitas Telkom wajib memperoleh Klirens Etik sebelum penelitian dilaksanakan.
Proses pengajuan ini memastikan bahwa seluruh aktivitas penelitian mematuhi prinsip etika, melindungi hak dan kesejahteraan peserta, serta dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui alur pengajuan yang terstruktur, Komite Etik Penelitian melakukan telaah administratif dan substansi hingga menetapkan status kelayakan etik penelitian, sehingga penelitian yang dilaksanakan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

