Telkom University Research Ethics Committee (T-REC) dibentuk sebagai respons atas kebutuhan untuk menjamin setiap kegiatan penelitian dilaksanakan secara berintegritas, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, khususnya pada riset yang melibatkan manusia. Perkembangan penelitian di lingkungan universitas menuntut adanya mekanisme pengawasan etik yang jelas, sistematis, serta sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Perjalanan pembentukan Komite Etik Penelitian merupakan proses bertahap yang melibatkan penyusunan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Melalui rangkaian milestone ini, Universitas Telkom menegaskan komitmennya dalam menjaga hak, martabat, dan kesejahteraan peserta penelitian, serta menghadirkan tata kelola riset yang bertanggung jawab dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Catatan Perjalanan
Telkom University Research Ethics Committee (T-REC)
Penerbitan Keputusan Rektor “Kode Etik dan Klirens Etik Penelitian Universitas Telkom
Jan – Des 2024
Inisiasi Pembentukan Komite Etik Penelitian
Kebutuhan akan surat persetujuan etik dari para peneliti dan upaya institusi dalam meningkatkan mutu riset di Universitas Telkom, mendorong terlaksananya konsolidasi antara Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan Pimpinan Fakultas dan Direktorat terkait yang sepakat mengirimkan delegasi untuk mengikuti Pelatihan Etik Penelitian sebagai pondasi dalam inisiasi pembentukan Komite Etik Penelitian.
Sebagai landasan hukum, maka diterbitkanlah Keputusan Rektor Universitas Telkom Nomor KR.438/LIT01/PPM-LIT/2024 tentang Kode Etik dan Klirens Etik Penelitian Universitas Telkom.
Pelaksanaan Sinergi, Pelatihan dan Penerbitan Pedoman
Jan – Jun 2025
Perencanaan Pembentukan Komite Etik Penelitian
Pelaksanaan kolaborasi dengan seluruh Pimpinan Fakultas dan Direktorat terkait dalam proses pembentukan komite hingga penyelenggaraan pelatihan etik di Universitas Telkom, berlangsung di bawah pendampingan intensif dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Pada fase ini, Universitas Telkom menerbitkan Panduan Kode Etik dan Klirens Etik Penelitian (Lingkup Bidang Soshum dan Saintek) Edisi 2025 (Pertama), yang kemudian menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan penelitian agar selaras dengan standar etika dan profesionalisme yang ditetapkan.
Penerbitan Keputusan Rektor “Pembentukan Komite Etik Penelitian Universitas Telkom Periode 2025-2026
Jul – Okt 2025
Penetapan Komite Etik Penelitian
Untuk memperluas wawasan serta membangun jejaring mitra bagi komite, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melakukan kegiatan benchmarking ke sejumlah Komite Etik Penelitian di perguruan tinggi lain yang telah lebih dahulu beroperasi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai proses pembentukan hingga mekanisme penyelenggaraan Komite Etik Penelitian.
Sebagai hasil dari rangkaian proses tersebut, Universitas Telkom kemudian menetapkan Keputusan Rektor Nomor KR.1034/LIT03/PPM-LIT/2025 tentang Pembentukan Komite Etik Penelitian Universitas Telkom (Telkom University Research Ethics Committee “T-REC”) untuk periode 2025–2026, yang menjadi penanda resmi dimulainya keberadaan dan peran komite etik penelitian di lingkungan Universitas Telkom.
Implementasi dan Pelaksanaan Program Telkom University Research Ethics Committee “Pertama”
Nov 2025 – Sekarang
T-REC Periode 2025-2026
Di awal masa tugasnya, T-REC melaksanakan launching dan sosialisasi etik & klirens etik penelitian kepada seluruh dosen Telkom University National Campuss (TUNC). T-REC juga mempersiapkan kelengkapan seperti website, sistem informasi, logo dan hal-hal terkait lainnya.