Apa itu Klirens Etik Penelitian?

Proses penilaian oleh Komite Etik Penelitian untuk memastikan penelitian yang dilaksanakan telah sesuai prinsip etika, terutama jika melibatkan manusia, hewan, atau data sensitif

Mengapa Klirens Etik Penelitian diperlukan?

Karena Klirens Etik Penelitian merupakan salah satu upaya administratif untuk melindungi hak dan keselamatan subjek penelitian serta menjamin penelitian dilakukan secara etis dan legal

Siapa yang wajib mengajukan?

Sepatutnya, Klirens Etik Penelitian wajib diajukan oleh Ketua Tim Peneliti (dosen, mahasiswa, atau pihak luar) yang akan melaksanakan penelitian khususnya yang berhubungan dengan manusia, hewan atau data sensitif. Namun untuk saat ini, hanya diperuntukkan bagi Ketua Tim Peneliti yang membutuhkan Klirens Etik Penelitian.

Kapan Klirens Etik Penelitian dapat diajukan?

Klirens Etik Penelitian WAJIB diajukan sebelum penelitian dimulai; penelitian tidak boleh berjalan tanpa persetujuan etik jika berhubungan dengan manusia, hewan, atau data sensitif

Apa saja dokumen yang diperlukan?

Dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Proposal penelitian
  2. Informed consent
  3. Instrumen penelitian
  4. Surat izin (jika ada)
  5. Curriculum Vitae (CV) peneliti utama

Berapa lama proses pengajuannya?

Umumnya 2–4 minggu, karena bergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas penelitian

Apakah dikenakan biaya pengajuan?

Untuk Pengusul Internal Universitas Telkom tidak dikenakan biaya (gratis). Sedangkan untuk Pengusul Eksternal Universitas Telkom dimungkinkan untuk dikenakan biaya (berbayar). Namun untuk saat ini, Komite Etik Penelitian Universitas Telkom hanya menerima pengajuan dari Pengusul Internal Universitas Telkom

Bagaimana jika ada perubahan protokol/instrumen penelitian?

Ketua Tim Peneliti wajib mengajukan permohonan amandemen persetujuan etik penelitian (Klirens Etik Penelitian), sebelum melanjutkan penelitian dengan perubahan tersebut

Apa akibatnya jika tanpa Klirens Etik Penelitian?

Penelitian yang dilaksanakan tidak dapat diakui, tidak dapat dipublikasikan, dan dimungkinkan melanggar aturan institusi/hukum yang berlaku.

Dimana pengajuan Klirens Etik Penelitian dapat dilakukan?

Dapat diajukan melalui Komite Etik Penelitian Universitas Telkom atau instansi lain yang memiliki Komite Etik Penelitian. Untuk pengajuan melalui Komite Etik Penelitian Universitas Telkom dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi iPlatinum