Launching T-REC: Sosialisasikan Pentingnya Komite dan Persetujuan Etik Penelitian

Launching T-REC: Sosialisasikan Pentingnya Komite dan Persetujuan Etik Penelitian

Bandung, 12 November 2025 — Dalam rangka memperkuat pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya penerapan etika dalam kegiatan penelitian, Telkom University Research Ethics Committee (T-REC) resmi menggelar kegiatan “Launching T-REC & Sosialisasi Etik Penelitian dan Klirens Etik” secara daring. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan peran, fungsi, serta urgensi persetujuan etik penelitian sebagai fondasi riset yang berintegritas di lingkungan Telkom University National Campus (TUNC).

Kegiatan dibuka oleh Faisal Budiman, selaku Ketua T-REC Periode 2025–2026. Dalam sambutannya, Faisal menegaskan bahwa pembentukan T-REC merupakan langkah strategis Universitas Telkom dalam memperkuat tata kelola riset yang etis, transparan, dan bertanggung jawab. “Keberadaan T-REC tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap standar etik penelitian, tetapi juga sebagai upaya melindungi peneliti, subjek, objek, serta reputasi institusi dari potensi pelanggaran etik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa pelaksanaan T-REC telah memperoleh dukungan penuh dari pimpinan dan Senat Universitas Telkom. Persiapan infrastruktur komite pun telah rampung, meliputi pembentukan struktur pelaksana, penyelenggaraan pelatihan dan workshop, pengembangan laman resmi T-REC, serta penyusunan sistem informasi dan dokumen administrasi pendukung. Ia menambahkan bahwa T-REC terbuka terhadap masukan dan kolaborasi dari seluruh civitas akademika demi meningkatkan mutu layanan dan efektivitas fungsi komite etik di masa mendatang.

Sebagai narasumber utama, Harnawan Rizky, Vice Chair of Indonesia Research Ethics Consultancy (InaREC) sekaligus Expert Member T-REC, memberikan pemaparan mendalam terkait prinsip dan prosedur persetujuan etik penelitian. Ia menjelaskan bahwa izin etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan, bukan sesudahnya, guna memastikan perlindungan terhadap partisipan serta tim peneliti. “Persetujuan etik bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi jaminan bahwa penelitian dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan, kerahasiaan, dan hak partisipan,” tegasnya.

Harnawan juga menjawab berbagai pertanyaan peserta, termasuk mengenai penelitian yang telah selesai dan tidak dapat lagi diajukan untuk mendapatkan persetujuan etik. Ia menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan tanpa izin etik tidak hanya berisiko ditolak publikasinya, tetapi juga dapat menimbulkan implikasi hukum bagi peneliti. Oleh karena itu, setiap riset wajib mengacu pada protokol yang telah disetujui oleh komite etik, termasuk ketika melibatkan lembaga mitra yang memiliki kebijakan etik tersendiri. “Ethical approval tidak dapat diproses secara backdate — maka sangat penting untuk mengajukan persetujuan etik sebelum penelitian dimulai,” jelasnya.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dan diikuti dengan antusias oleh para dosen serta peneliti dari berbagai fakultas di Telkom University. Melalui peluncuran dan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan komitmen sivitas akademika terhadap pentingnya etika penelitian semakin meningkat, sehingga riset di Universitas Telkom dapat terus berkembang dengan menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan nilai-nilai etik ilmiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *