
T-REC Adakan Sosialisasi Pengajuan Klirens Etik Penelitian
Bandung, 2 Desember 2025 — Menyambut pembukaan masa pengajuan klirens etik penelitian di Universitas Telkom, T-REC (Telkom University Research Ethics Committee) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengajuan Permohonan Klirens Etik Penelitian yang diperuntukkan bagi seluruh dosen peneliti. Kegiatan ini digelar secara daring.
Dalam acara tersebut, Ketua T-REC periode 2025–2026, Faisal Budiman, memberikan sambutan sekaligus menyampaikan materi mengenai ethical approval, peran komite etik, serta informasi pembukaan pengajuan klirens etik. Beliau menegaskan kembali bahwa pelaksanaan komite etik mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 dan menjadi instrumen penting dalam memastikan penelitian yang melibatkan manusia dilakukan sesuai norma dan prinsip etika. Selain itu, disampaikan pula bahwa sejumlah penerbit jurnal kini menetapkan keberadaan klirens etik sebagai syarat publikasi.
Tim Sekretariat T-REC kemudian menjelaskan prosedur teknis pengajuan persetujuan klirens etik. Dosen pengusul dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Integrated Platform for Innovative Research and Community Service Management (iPlatinum) menggunakan akun Single Sign On (SSO). Terdapat empat tahapan utama yang harus dilalui, yakni pengusulan, verifikasi administrasi, proses review, dan persetujuan akhir. Seluruh tahapan dilakukan secara sistem dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan reviewer etik.