
Workshop Etik Penelitian: Langkah Telkom University Membekali Calon Komite Etik Penelitian
Pada tanggal 21-22 Januari 2025, Telkom University menyelenggarakan Workshop Etik Penelitian bagi para calon Komite Etik Penelitian Universitas Telkom di Ruang Multimedia Lt. 16, Gedung Telkom University Landmark Tower (TULT). Agenda ini mengundang 2 (dua) narasumber yaitu Harnawan Rizky (Praktisi dari Forum of Indonesia Recognized Research Ethics Committee sekaligus Research Ethics International Assesor and Trainer) dan Rachmalina Soerachman (Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi sekaligus Wakil Ketua Komite Etik Kesehatan Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Kegiatan hari pertama dibuka dengan sambutan dari Faisal Budiman selaku Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Beliau menyampaikan rencana Telkom University untuk membentuk Komite Etik Penelitian (KEP) yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh para dosen peneliti untuk memperoleh persetujuan etik sekaligus memantapkan posisi sebagai salah satu kampus yang memiliki KEP. Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Harnawan Rizky terkait Sejarah dan Prinsip Dasar Etik Penelitian. Beliau menyampaikan bahwa sejarah etik penelitian didasar pada beberapa kejadian di masa lampau seperti kasus eksperimen pada manusia yang dilakukan oleh dr. Joseph Mengele-Jerman (Angel of Death), Shiro Ishii-Jepang yang melakukan penelitian senjata biologis, Studi Hepatitis di Willowbrook, dsb. Hal tersebut memicu munculnya Nuremberg Code 1943, Declaration of Human Rights 1948, Helsinki Declaration Amandemen 2013 hingga Belmond Report 1979 yang menjadi cikal bakal lahirnya pedoman etik penelitian khususnya di Bidang Kesehatan. Materi kedua disampaikan oleh Rachmalina Soerachman terkait Komite Etik Penelitian dan Pengenalan Standar Operational Procedure. Beliau menyampaikan bahwa KEP memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan telaah protokol penelitian yang mengikutsertakan manusia, memberikan masukan/rekomendasi terhadap protokol, memberikan persetujuan etik hingga melakukan monitoring yang diperlukan. Kemudian secara berturut-turut, Harnawan menyampaikan materi pada hari pertama terkait proses pengajuan kelaikan etik protokol penelitian, dan pertimbangan risiko-manfaat. Sedangkan Rachmalina menyampaikan materi tentang persetujuan setelah penjelasan.
Pada hari kedua, materi peran sekretariat KEP dalam telaah awal protokol penelitian disampaikan oleh Harnawan Rizky. Sedangkan Rachmalina Soerachman menyampaikan materi tanggung jawab, integritas peneliti, dan konflik kepentingan.