
Telkom University Selenggarakan Seminar Etika Penelitian dan Klirens Etik Penelitian
Bandung, 11 Maret 2025 – Sebagai upaya memperkuat budaya riset yang berintegritas dan bertanggung jawab, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) Telkom University menyelenggarakan Seminar Etika Penelitian dan Klirens Etik: Prinsip, Prosedur, dan Implementasi secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para peneliti mengenai pentingnya persetujuan etik dalam penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan, serta untuk memastikan perlindungan bagi peneliti, subjek penelitian, masyarakat, dan lingkungan.
Seminar menghadirkan Harnawan Rizky, Vice Chair of Indonesia Research Ethic Consultancy (InaREC) sekaligus anggota Forum of Indonesia Recognized Research Ethics Committee (FIRREC), sebagai narasumber utama.
Pada sesi pertama, narasumber membahas konsep dasar etik penelitian, sejarah dan perkembangan pedoman etik, prinsip perlindungan partisipan, serta pentingnya integritas peneliti. Ia menjelaskan bahwa meski etik penelitian awalnya berkembang pesat di bidang kesehatan, saat ini kebutuhan persetujuan etik juga meluas ke disiplin lain seperti sosial humaniora, ekonomi, pertanian, hukum, dan teknik. Hal ini selaras dengan tuntutan publisher jurnal ilmiah yang kini mensyaratkan dokumen persetujuan etik untuk proses submission.
Harnawan menegaskan bahwa setiap penelitian harus memenuhi tiga prinsip utama etik penelitian, yaitu Respect for Persons, Beneficence, dan Justice. Prinsip ini memastikan perlindungan subjek penelitian, keamanan dan kerahasiaan data, keseimbangan manfaat dibanding risiko, kompetensi peneliti, serta perlakuan yang adil bagi seluruh partisipan.
Pada jeda antarsesi, Faisal Budiman, Direktur PPM Telkom University, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta. Ia juga menyoroti perkembangan keilmuan di Telkom University yang mendorong perlunya pembentukan Komite Etik Penelitian sebagai wadah resmi untuk memberikan persetujuan etik bagi para peneliti. Dengan adanya kegiatan ini, Faisal berharap kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya etik penelitian semakin meningkat. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyerahkan sertifikat digital sebagai bentuk apresiasi kepada narasumber.
Pada sesi kedua, narasumber mengulas lebih dalam mengenai struktur dan fungsi komite etik penelitian, referensi standar etik, penyusunan protokol penelitian untuk kaji etik, serta proses telaah awal. Ia menekankan bahwa komite etik penelitian harus dibentuk secara formal dan bersifat independen, dengan anggota yang terdiri atas ilmuwan, ahli hukum, ahli etika, dan unsur masyarakat umum, dengan minimal 20% anggota non-afiliasi serta memperhatikan kesetaraan gender.
Harnawan juga menjelaskan bahwa persetujuan etik berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Proses penilaian mempertimbangkan kualifikasi peneliti, aspek ilmiah, aspek etik, persetujuan setelah penjelasan (PSP), serta kelengkapan dokumen pendukung. Jenis telaah meliputi exempted, expedited, dan full board.
Ia menutup sesi dengan menegaskan bahwa penelitian yang baik adalah penelitian yang memenuhi prinsip etika, karena integritas proses menghasilkan kualitas penelitian yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.